Friday 27 January 2017

Kelompok Tani Berbadan Hukum Forex

Pukul sampai dengan pukul Waktu Indonesien Bagianisches Barat (WIB) bertempat von AULA Kecamatan Kedungbanteng, Jl. Raya Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, (53152). Telah diadakan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah Yang dihadiri oleh 14 Utusan Wakil Desa Mitglieder Nutzer Badan Kerjasama Desa (BKD) dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah. Mitglieder Nutzer Musayawarah Antar Desa tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Adapun hasil Keputusan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Nama Perkumpulan: BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD) 8220KEDUNGBANTENG makmur SENTOSA disingkat KEDUNGMAS8221 Kecamatan KEDUNGBANTENG Kabupaten Banyumas Jalan Raya Kedungbanteng Nomor. Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, (53152) (Untuk pertama kalinya). 3. Mengangkat Badan Pengurus Harian, Pembina und Dewan Pengawas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun mulai tanggal dibuatkannya Berita Acara Rapat Anggota ini. Adapun susunan Badan Pengurus, Pembina und Penasehat adalah sebagai Berikut. 4. Maksud und Tujuan Pendirian Perkumpulan a. Menetapkan maksud Perkumpulan yaitu. Maksud pendirian Perkumpulan adalah untuk menjalin hubungan kerja Yang terintegrasi dan Saling menguntungkan dalam pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang berwawasan Pada Kawasan perdesaan dan antar Desa serta sebagai salah satu pilar Pembangunan di Masing-Masing Desa. B. Menetapkan tujuan pendirian perkumpulan yaitu. Tujuan pendirian Perkumpulan adalah Kerjasama Antar Desa Yang berlandaskan Pada kesadaran untuk Secara bersama-Sama melaksanakan Pembangunan Secara terbuka dan gotong royong dalam semangat kekeluargan serta Persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu: 1) meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, menuju pada kesetaraan dan keseimbangan dalam pelaksanaan Pembangunan antar Desa 2) mewujudkan konektifitas yang terintegrasi dalam Kawasan perdesaan dan antar Desa 3) Pengembangan kapasitas Lembaga kemasyarakatan Desa dan antar Desa 4) mendayagunakan sumber Daya lokal dalam pengelolaan Pembangunan partisipatif 5) menggali dan mengembangkan nilai moralische religius dan nilai luhur kearifan budaya lokal 6) melestarikan dan mengembangkan aset masyarakat berupa modal dana bergulir PPKPNPM Mandiri Perdesaan dan Mewujudkan jiwa Persatuan, kesatuan dan nasionalisme dalam Wadah Negara kesatuan Republik Indonesien. C. Menetapkan kegiatan perkumpulan yaitu. Untuk mencapai Maksud dan tujuan, Perkumpulan melaksanakan kegiatan: 1) Kegiatan Pengembangan Usaha bersama Yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi Yang berdaya saing 2) Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, Pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa 3) Kegiatan Pembangunan Kawasan perdesaan dan Pembangunan Lintas 4 Desa) Kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana penunjang Usaha bersama di bidang Pertanian, peternakan dan perikanan serta bidang Usaha gelegen yang merupakan potensi ekonomi yang di Miliki Desa, Kawasan perdesaan dan antar Desa 5) Kegiatan Pengembangan Pendidikan masyarakat Desa dan Balai Latihan Usaha, sebagai sarana Pendidikan moralische keagamaan, Pengembangan Diri, jiwa kewirausahaan dan pengetahuan teknologi Informasi 6) Kegiatan pengendalian Datenschutz und Sicherheit dan ketertiban 7) Kegiatan pemanfaatan sumber Daya alam, teknologi tepat guna dan pelestarian Lingkungan hidup 8) Kegiatan pelestarian dan Pengembangan aset masyarakat hasil kegiatan PPKPNPM Mandiri Perdesaan. 5. Susunan Organisasi Musyawarah Antar Desa menetapkan Mekanisme penyusunan pengurus sebagai Berikut: Musyawarah Antar Desa c. Dewan Pengawas d. Pengurus Harian BKAD e. Einheit Kerja Bersama BKAD. F. BUM Desa Bersama BKAD g. Einheit-Einheit Usaha Bersama BUM Desa 6. Keanggotaan Perkumpulan Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng Membranen als menetapkan keanggotaan perkumpulan sebagai berikut a. Keanggotaan Perkumpulan terdiri dari Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kedungbanteng melalui Benutzerbild von Wakil Desa berasal dari anggota Benutzerbild von Badan Kerjasama Desa. B. Keanggotaan BKAD SEMADYA Yang Berasal Dari Utusan Wakil Desa, masing-masing berjumlah 5 (lima) orang dari Badan Kerjasama Desa Yang ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Kepala Desa, dengan memperhatikan keadilan Geschlecht. 7. Sumber Kekayaan Perkumpulan Dalam Musyawarah Antar desa di Kecamatan Kedungbanteng di hasilkan kesepakatan sumber kekayaan awal berasal dari bantuan Pemerintah als Pemerintah Kabupaten, yaitu. ein. Dana Bantuan eks. Programm Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, yang dialokasikan untuk kegiatan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif dan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) serta alokasi tambahan Dari Surplus Operasional UPK Yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng. B. Keseluruhan kekayaan danaset von Perkumpulan merupakan von kekayaan von masyarakat satu von Kecamatan von Kedungbanteng. C. Sumber pendapatan Verschiedenes Yang SAH diperoleh Dari bantuan Desa dan DoNatur Yang tidak mengikat atau Dari pendapatan bagi hasil Yang bersumber Dari keuntungan bersih Unir-Einheit Usaha Bersama Badan Usaha Milik Desa serta bersumber Dari kerjasama dengan Pihak Ketiga. 8. Pemberianische Kuasa Anggota Musyawarah Antar Desa menyepakati untuk Mitgliedschaft kuasa kepada Ketua Pengurus Harian Perkumpulan untuk. ein. Menghadap kepada zu Favoriten hinzufügen Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perkumpulan b. Menghubungi DinasInstasi terkait c. Mengurus surat-surat (administrasi) Yang diperlukan (segala sesuatu Yang berhubungan dengan persiapan, sarana dan Prasarana Akan ditanggung bersama oleh Pengurus Lembaga) Demikian Berita Acara Rapat (BAR) Pendirian Perkumpulan ini dibuat dan ditandatangani oleh Mitglieder Nutzer Musyawarah Antar Desa Yang diwakili 14 (empat Belas) Utusan Wakil Desa Anggota Badan Kerjasama Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dengan materai cukup als memiliki Dasar Hukum yang kuat. Kedungbanteng, Juni 2015Akhir-akhir ini topik pembicaraan dan pertanyaan yang paling sering diungkapkan pada berbagai pertemuan kelompok tani maupun kunjungan ke kelompok tani adalah badan hukum kelompok tani. Permasalahan Badan Hukum Merupakan Issu Hangat Bagi Kelompok Yang Akan Mendapatkan Bantuan Sosial Dari Pemerintah Bersummer Dari APBD baik pemerintah provinsi maupun kabupaten. Permasalahan tersebut makin gencha diungkapkan bilamana bantuan yang diharapkan tak kunjung datang karena permasalahan badan hukum yang belum terurus. Dengan adanya Undang-undang-noman 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Membrana Konsekuensi Setiap Penerima Manfaat (Bantuan) Harus Lembaga Yang Sudah Berbadan Hukum Atau Sudah Terdaftar Sebayai Sebuah Lembaga Pada Kemenkumham. Pemerintah kabupaten maupun Provinsi tidak lagi memberikan bantuan kepada Lembaga masyarakat Yang tidak memiliki badan hukum karena terbentur aturan Pada Pasal 298 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan dipertegas oleh Surat Edaran Mendadri Nomor 9004627SJ tertanggal 18 Agustus 2015 Kelompok Tani merupakan Perkumpulan Petani atau masyarakat Tani yang memiliki kepentingan yang sama untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Pasal 12 dan 15 sehingga Kelompok Tani (poktan) Perlu berbadan hukum dalam bentuk Perkumpulan. Kemudian bilamana tetap tidakmau mengurus Badan Hukum Maka Peluang Untuk Mendapat Bantuan Atau Hibah Akan Tertutup Dan sulit terwujud. Keberadaan Kelompok Tani memang sudah ada Sejak Lama dan jumlahnya sangat banyak mencapai ribuan Kelompok Tani baik Kelompok Tani tanaman Pengan peternakan, Perkebunan maupun kehutanan, namun sampai Kini Baru sebagian Yang atas kesadaran sendiri memperhatikan legalitas hukum terhadap lembaganya. Lebih Lanjut kedepan mungkin saja syarat tersebut juga berlaku atas bantuan atau Hibah bersumber APBN dan Agar tepat sasaran pastinya tak bisa diterima Kelompok Tani fiktif atau abal-abal karena terbentur regulasi Yang berlaku. Persyaratan Yang Harus dipersiapkan untuk mengurus badan hukum melalui notaris antara gelegen: 1. Foto kopieren KTP Pengurus (ketua, sekretaris, Bendahara) 2. Foto kopieren NPWP Ketua (atau salah satu pengurus) 3. AD ART Yang Telah di syahkan 4. Sure keterangan domisili Dari desalurah 5. Sk pengukuhan Dari Dinas terkait Selanjutnya untuk mengurus NPWP persyaratanya adalah a) Datang sendiri b) Membawa foto kopieren KTP c) Mengisi formulir pendaftaran wajib Pajak orang Pribadi (petunjuk pengisian ada di balik formulir) Memiliki badan hukum bagi Kelompok Tani Jangan Hanya dilihat dari segi manfaatnya saja sebagai penampung bantuan sosial, akan tetapi juga tangggungjawab yang harus dilaksanakan oleh kelompok tani. Perlu diingat bahwa dengan telah berbadan hukum kelompok tani harus lebih hati-hati als serius dalam mengelola setiap bantuan kerena dapat berakibat hukum. Demikian sekilas tentang badan hukum kelompoktani. Apabila masih ada kekurangannya mohon maaf. Semoga artikel ini bermanfaat8230 Sumber. Surat Edaran Mendagri Nomor 9004627SJ tertanggal 18 Agustus 2015 Peraturan Mentri Pertanian Nr. 273Kptsot.16042007 Zehntausend Pedan Penumbuhan und Pengembangan Kelompoktani Dan Gabungan Kelompoktani Undang-undang-Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Undang-Undang Nein 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


No comments:

Post a Comment